Senin, 16 April 2012

Pengenalan dan Sosialisasi E-KTP Wilayah Ceper Klaten | Berita hangat


Pengenalan dan Sosialisasi E-KTP

Salam ParLiN2002 Untuk Indonesia,
Halo warga negara republik Indonesia semuanya di seluruh nusantara....apa kabar???
Semoga saja semuanya sehat-sehat dan bergembira usai BBM gak jadi naik....he..he...
Oya, kemarin malam dalam suatu kumpulan rutin tingkat RT di wilayah saya,ada edaran resmi dari kelurahan tentang Pengenalam dan sosialisasi E-KTP karena sebentar lagi di wilayah saya akan segera dilaksanakan program E-KTP .
Saya coba membantu mengedarkan info ini walaupun di situs resmi E-KTP sudah dijelaskan,tapi alangkah baiknya kita mengulas lagi agar lebih detil dan paham apa itu program E-KTP...


E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi redaksi 01istrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang redaksi01duk)

Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1.Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2.Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke                          
   bentuk semula walaupun kulit tergores
3.Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar 

Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?

Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”

Proses Pembuatan
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
  1. Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
    > Ambil nomor antrean
    > Tunggu pemanggilan nomor antrean
    > Menuju ke loket yang ditentukan
    > Entry data dan foto
    > Pembuatan KTP selesai
  2. Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
  4. Foto (digital)
  5. Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
  6. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
  7. Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
  8. Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
-          Berusia 17 tahun atau pernah/sudah menikah
-          Menunjukkan surat pengantar dari Kelurahan
-          Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data  di sistem informasi redaksi01istrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kelurahan
-          Foto copy Kartu Keluarga (KK)


KTP Elektronik / e-KTP (2011)

Karakteristik
Teknologi
Verifikasi / Validasi



-Photo dicetak pada kartu
-Bahan terbuat dari
  PVC/PC
-Pengawasan dan verifikasi
  pengesahan dari tingkat
  terendah RT/RW dst
-Data tercetak dengan
  komputer
-Nomor Serial Khusus
-Multi Aplikasi
-Berlaku Nasional
-Guilloche Patterns pada  
  kartu
-Diterima secara
  International
-Mampu menyimpan data
-Scanning photo dan tanda
  tangan/Cap Jempol
-Tidak bisa di Palsukan
-Data dibaca/ditulis dengan  
  cardReader
-Terdapat microchips
  sebagai media penyimpan 
  data
-Hanya satu kartu untuk
  satu orang

-Menyimpan data finger
 print biometric sebagai satu
 uniq identificaton personal
- Satu orang satu kartu
  (menggantikan kartu lain)

-Mampu menampung
 seluruh data personal yang
 diperlukan dalam multi
 aplikasi
-Tingkat kepercayaan thd 
 keabsahan kartu sangat
 tinggi





 Demikian yang bisa saya sampaikan kepada sahabat2 semuanya,semoga menambah manfaat dan membantu kelancaran program pemerintah mohon untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Terima kasih.....salam PaRLiN 2002!!!

0 komentar:

Posting Komentar