MENGENAL TAMAN NASIONAL GUNUNG MERBABU
SaLam PaRLiN2002 Untuk Indonesia,
Hutan merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia untuk
sumber kehidupan. Sebagai rasa syukur atas anugerah Tuhan Yang Maha Esa ini,
setiap manusia berkewajiban untuk memanfaatkan hutan secara bijaksana dan
menjaga kelestariaanya. Namun, perlu diketahui dalam kurun waktu sepuluh tahun
terakhir ini akibat multi dimensi, sumber daya alam khususnya hutan di Indonesia
mengalami degradasi yang luar biasa, baik karena aktifitas penjarahan maupun
penebangan liar (illegal logging).
Gunung Merbabu dikelilingi oleh kawasan hutan negara yang mempunyai arti
penting bagi daerah di bawahnya, baik dari segi ekologis, ekonomis, sosial dan
kultural. Hutan di sekitar Gunung Merbabu mempunyai fungsi sebagai penyangga
kehidupan dan sebagai daerah tangkapan air.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka kawasan Gunung Merbabu ditunjuk sebagai Taman nasional Gunung Merbabu dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No : 135/Menhut-II/2004 tanggal 4 Mei 2004
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka kawasan Gunung Merbabu ditunjuk sebagai Taman nasional Gunung Merbabu dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No : 135/Menhut-II/2004 tanggal 4 Mei 2004
Tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Lindung dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merbabu seluas ± 5.725
Ha. Wilayah Taman Nasional Gunung Merbabu mencakup 3 (tiga) wilayah Kabupaten,
yaitu Kabupaten Boyolali (sisi Selatan dan Timur), Kabupaten Semarang (sisi
Utara) dan Kabupaten Magelang (sisi Barat).
Dengan adanya Balai Taman Nasional Gunung Merbabu yang ditunjuk sebagai pengelola kawasan konservasi Gunung Merbabu, perlu dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui keberadaan Taman Nasional Gunung Merbabu.
Dengan adanya Balai Taman Nasional Gunung Merbabu yang ditunjuk sebagai pengelola kawasan konservasi Gunung Merbabu, perlu dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui keberadaan Taman Nasional Gunung Merbabu.